Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ranjang

Bolehkah Menggauli 2 Istri dalam waktu Bersamaan?

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas banyak nasihat yang diberikan pak Ustadz atas banyak masalah fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali memberikan manfaat bagi kehidupan keluarga kami sehari-hari, walaupun lewat pertanyaan dari saudara-saudari muslim yang lain. Saat ini saya ingin menanyakan satu masalah saja. Bolehkah bagi seorang suami yang memiliki dua istri mencampuri istri-istrinya pada waktu yang bersamaan?? Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Waalikumussalam Wr Wb Saudara Sri yang dimuliakan Allah swt Sesungguhnya seorang suami yang menggauli dua isterinya sekaligus akan membawa pengaruh negatif bagi isteri-isterinya itu sendiri selain dari penampakkan aurat seorang isteri kepada isteri yang lainnya. Kemampuan seorang suami sangatlah terbatas untuk bisa memberikan kepuasan yang sama kepada kedua isterinya yang digaulinya secara bersamaan itu baik didalam permainan-permaianan jima’nya maupun tempat ditumpahkan spermanya. Hal ini akan...

Jika Suami Menolak Saat Istri Minta Itu

Seorang istri ketika ia diajak suaminya kemudian menolak tanpa alasan yang syari, maka ia akan dilaknat sampai pagi. Sebagai hadits berikut ini: "Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh" (HR. Al Bukhari dan Muslim). Menjawab pertanyaan mengapa tidak ada hadits yang menyebutkan bagaimana konsekuensi suami yang menolak ajakan istrinya, perlu diketahui bahwa dalam hadits ini terkandung dua konteks. Pertama, bahwa seorang istri wajib taat kepada suaminya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan Islam. Termasuk jika suami mengajak istrinya, sebenarnya istri harus mentaatinya. Kecuali jika istri sakit atau kelelahan, maka suami harus mengerti keadaan istrinya. Dan dalam kondisi tidak bisa memenuhi ajakan suaminya karena alasan syari tersebut, sang istri tidak terkena laknat. Jadi yang terkena laknat adalah dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar menolak ajakan suami...