Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas banyak nasihat yang diberikan pak Ustadz atas banyak masalah fiqh dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali memberikan manfaat bagi kehidupan keluarga kami sehari-hari, walaupun lewat pertanyaan dari saudara-saudari muslim yang lain. Saat ini saya ingin menanyakan satu masalah saja. Bolehkah bagi seorang suami yang memiliki dua istri mencampuri istri-istrinya pada waktu yang bersamaan?? Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Waalikumussalam Wr Wb Saudara Sri yang dimuliakan Allah swt Sesungguhnya seorang suami yang menggauli dua isterinya sekaligus akan membawa pengaruh negatif bagi isteri-isterinya itu sendiri selain dari penampakkan aurat seorang isteri kepada isteri yang lainnya. Kemampuan seorang suami sangatlah terbatas untuk bisa memberikan kepuasan yang sama kepada kedua isterinya yang digaulinya secara bersamaan itu baik didalam permainan-permaianan jima’nya maupun tempat ditumpahkan spermanya. Hal ini akan...
cara masuk ke wifi yang di hidden, Aplikasi Perpustakaan Berbasis Web, materi kuliah, materi kuliah TI, teknik informatika,Kumpulan Tugas Kuliah, Tips Riset Ilmu Komputer, Tutorial Google Adsense,Kumpulan Tutorial Blogger,Tutorial Photoshop,Tutorial Corel Draw,Tutorial Komputer,Tutorial Animasi 3D,Tutorial SEO,Tutorial Hacking,Kumpulan Motivasi