Langsung ke konten utama

Beginilah Laknat Allah untuk Istri Minta Cerai Tanpa Hak



Meminta cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan istri muslimah.

Diriwayatkan dari TsaubanRadhiyallahu ‘Anhuia berkata: RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda,”Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Syaikh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, Penulis Tuhfah al-Ahwadzi, menjelaskan tentang makna diharamkannya bau surga baginya: dia dilarang menciumnya. Ini sebagai bentuk ancaman serius. Atau itu terjadi berkaitan pada satu waktu dan tidak pada selainnya. Maksudnya: ia tidak mendapati bau surga di saat orang-orang suka berbuat baik (muhsinun) pertama kali menciumnya. Atau ia tidak mendapati bau surga sama sekali sebagai ancaman yang serius.”

Sebagian ulama lain menjelaskan maknanya: diharamkan baginya mencium bau surga walaupun ia memasuki surga tersebut.

Alasan yang Membolehkan Wanita Minta Cerai

Ancaman diatas akan menimpa wanita yang menggugat cerai suami jika tanpa disertai alasan yang dibenarkan. Yaitu alasan yang benar-benar mengharuskannya bercerai. Contohnya: perlakuan suami yang buruk -tidak mencukupkan nafkahnya, suka memukul dan menganiaya, dan semisalnya-, suami tidak mau menjalaskan perintah agama & beraklak buruk, ia membencinya (tidak ada rasa suka/cinta kepada suaminya) sehingga ia tidak bisa hidup bersamanya, terjadi penyimpangan seksual, tidak bisa memenuhi kebutuhan batin, dan semisalnya.

Dari Ibnu AbbasRadhiyallahu ‘Anhumamenyampaikan; Istari Tsabit bin Qais datang kepada NabiShallallahu ‘Alaihi Wasallamdan berkata:

“Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, tidaklah aku mencelanya atas agama dan akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda: “Terimalah (wahai Tsabit) kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Al-Bukhari dan lainnya)

Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Baari, bahwa Istari Tsabit tidak menginginkan pisah dari suaminya karena akhlak suaminya yang buruk dan tidak pula karena agamanya yang kurang. Tapi karena suaminya berparas jelek dan tidak menyenangkan hatinya sehingga ia merasa jijik dan tidak ada rasa suka kepadanya.

Kemudian dia mengadu kepada RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallamkarena takut akan terjerumus ke dalam kekufuran karena rasa tidak suka yang ada dalam dirinya sehingga melakukan sesuatu yang bisa menciderai pernikahannya. Ia tahu bahwa hal itu haram sehingga takut kebenciannya mendorongnya ke dalam keharaman tersebut. (Diringkas dari Fathul Baari: 9/399)

Hadits tersebut menerangkan bahwa rasa benci seorang wanita kepada suaminya karena tidak adanya rasa cinta & takutnya ia akan menelantarkan hak-hak suaminya menjadi satu udzur untuk meminta pisah dari suaminya, tapi bagi wanita tersebut mengajukan khulu dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan suaminya dahulu. Namun jika ia masih bisa bersabar dan berharap ridha Allah dengan tetap menjaga keluarganya tentu ini lebih utama.

Syaikh Ibmu Jibrin menjelaskan beberapa perkara yang membolehkan seorang wanita mengajukan Khulu:

Pertama, Apabila seorang wanita membenci karakter akhlak suaminya seperti kasar, temperamen, mudah tersinggung, sering marah-marah, terlalu saklek, kurang bisa menerima kekurangan maka ia boleh mengajukan khulu.

Kedua, apabila tidak suka dengan tampangnya seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang pada panca inderanya, maka ia dibolehkan meminta khulu.

Ketiga, apabila ada cacat dalam agamanya seperti suka meninggalkan shalat, meremehkan shalat Jamaah, tidak puasa Ramadhan tanpa udzur syari, atau melakukan perbuatan haram seperti zina, mabuk-mabukan, suka nongkrong, maka dibolehkan baginya menuntut khulu.

Keempat, jika suami tidak memberikan haknya seperti nafkah, pakaian, dan kebutuhan pokoknya padahal ia mampu memberikannya; maka istri tersebut boleh mengajukan khulu.

Kelima, apabila suami tidak bisa menunaikan kewajiban nafkah batin karena memiliki penyakit seksual atau tidak adil dalam pembagian jatah giliran. Maka ia boleh mengajukan Khulu.


Ringkasnya, bahwa istri berkewajiban mentaati suaminya dan memberikan pelayakan yang baik kepadanya. Tidak boleh meminta pisah darinya tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat dan tanpa ada bahaya yang bisa mengancamnya. Jika karena sang istri punya Pria Idaman Lain (PIL) lalu ia menggugat cerai suaminya maka ia telah melakukan dosa besar dan diancam dengan kehinaan di akhirat; tidak akan mencium bau surga. (mozaik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menambahkan Plugin TextFX di notepad++

TextFX adalah plugin pada notepad++ yang digunakan untuk menyortir kata atau kalimat yang sama atau istilah kerenya duplikat data. Berikut saya share cara untuk menambahkan plugin TextFX, perhatikan langkah-langkah berikut! 1. install notepad++ dulu dengan mengunduh filenya disini 2. setelah diunduh kemudian install, setelah di install lalu buka menu Plugins>Plugin Manager>Show Plugin Manager  3. pada Plugin Manager, klik tab Available kemudia geser kebawah dan cari TextFx. klik centang lalu Install. 4. Berhasil, setelah itu restart program notepad++ sekian share dari saya semoga bermanfaat, silahkan bertanya dikolom komentar jika kurang paham. terimakasih

32 Dosa Suami terhadap Istri

KELUARGA diibaratkan seperti batu bata pertama dalam sebuah bangunan masyarakat. Apabila keluarga baik, maka masyarakat pun akan ikut menjadi baik dan sebaliknya jika keluarga rusak, maka masyarakat akan menjadi rusak pula. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian kepada urusan keluarga dengan perhatian yang sangat besar, sebagaimana Islam juga mengatur hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan kebahagiaan keluarga tersebut. Sangat fundamental dalam keluarga adalah perlakuan seorang suami terhadap istrinya. Bisa jadi juga berbuah dosa. Coba cek poin-poin di bawah ini. 1. Lalai Berbakti kepada orang tua setelah menikah 2. Kurang serius dalam mengharmonisasikan antara istri dan orang tua 3. Ragu dan buruk sangka kepada istri 4. Kurang memiliki sikap cemburu terhadap istri 5. Meremehkan kedudukan istri 6. Melepaskan kendali kepemimpinan dan menyerahkannya kepada istri 7. Memakan Harta istri secara batil 8. Kurang semangat dalam mengajari istri ajaran-ajaran agamanya 9. Bersikap pelit

Tenggorokan Kering dan Sakit? Hati-hati! Bisa Jadi Itu Adalah Gejala Kanker Stadium Awal

Kamu harus perhatikan dengan baik! Kanker tenggorokan adalah salah satu kanker yang sering dijumpai pada kebanyakan orang, dan tentu saja hasil pengobatan kanker ini tergantung pada seberapa cepat kita menyadari tingkat keparahan kanker tersebut. Seorang ahli bedah mengatakan bahwa kanker yang didiagnosa pada 5 tahun pertama itu mempunyai tingkat kesembuhan sebesar 90%, tetapi sebaliknya, kanker yang baru diketahui setelah 5 tahun, hanya mempunyai tingkat kesembuhan sekitar 20-30% saja.  Kanker tenggorokan ini tumbuh dari sel Mesothelial yang berkembang pada selaput kerongkongan, dan karena faktor inilah yang akhirnya tumbuh menjadi kanker secara bertahap. Waktu yang diperlukan kanker ini untuk berkembang pada tenggorokan mencapai beberapa tahun lamanya, bahkan dari stadium awal hingga stadium menengah membutuhkan waktu sekitar satu tahun.  Gejala-gejala kanker tenggorokan stadium awal ini adalah sebagai berikut: 1. Merasa kesulitan ketika menelan; biasanya disebabkan oleh masuknya ma